Seputarperak.com- Entah dimana akal pikiran pria satu ini. Bulan Ramadhan yang seharusnya diisi dengan perbuatan baik, malah dinodai dengan melakukan perampasan HP di Jalan Dukuh Bulak Banteng, Kecamatan Kenjeran.
Pria bernama Panji Achmad Junaedi (20), warga Simolawang Gang II Barat nomor 102, kini hanya bisa meratapi nasibnya di dalam tahanan Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
Pria yang sehari-hari akrab disapa Achmad ini telah melakukan perampasan HP, Jumat, 25 Mei 2018 malam.
Ceritanya bermula ketika Achmad melintas di kawasan Jalan Dukuh Bulak Banteng 2B, sekitar pukul 21.30.
Disitu, dia melihat seorang bocah perempuan berusia sekitar sembilan tahun, tengah bermain HP di depan rumah.
Melihat ini, Achmad yang bekerja sebagai pegawai mebel menjadi gelap mata. Dia pun akhirnya nekat merampas HP yang dibawa bocah tersebut dan segera melarikan diri dengan motornya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Lakukan Patroli Mobile di Malam Hari, Antisipasi Begal Motor & Balap Liar
Ulah Achamd tentu saja tidak dibiarkan oleh si bocah yang belakangan diketahui bernama Alfiera tersebut. Dia pun berteriak lantang hingga mengundang perhatian orangtua dan para tetangga.
Akhirnya, Achamd pun dikejar beramai-ramai dan berhasil ditangkap oleh warga sekitar. Bahkan pria ini juga sempat menjadi bulan-bulanan warga.
Beruntung, ketika Achmad dianiaya beramai-ramai, petugas patroli Polsek Kenjeran kebetulan sedang melintas di dekat lokasi. Achmad pun diamankan untuk selanjutnya diperiksa terkait perbuatannya.
Baca Juga: Patroli di SPBU, Polsek Asemrowo Sampaikan Pesan Waspada Aksi Jambret
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, Achmad telah ditahan dan dijerat pasal 365 subsider pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini sudah kami lakukan penahanan. Sementara untuk barang bukti yang kami sita adalah HP merk Mito. HP itulah yang dirampas oleh tersangka,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi