Guna menampung informasi, konsultasi dan pengaduan penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak menyiagakan personilnya di Posko Kampung Bebas Narkoba Rw 13 Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya. Sabtu, 02-12-2023.
Petugas yang piket di Posko Kampung Bebas Narkoba Rw 13 Jatipurwo Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya dari personil Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Bhabinkamtibmas, Satpol PP dan tokoh masyarakat.
"Tujuan adanya Kampung Bebas Narkoba untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada lapisan masyarakat terutama remaja di Kelurahan Ujung Kecamatan Semampir Surabaya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk yang ditimbulkannya.” Ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. melalui Kasie Humas Iptu Suroto.
Usia yang rentan peredaran narkoba masuk pada usia produktif. Sehingga dengan hadirnya Kampung Bebas Narkoba ini, masyarakat bisa melaporkan ke pihak kepolisian terdekat atau menghubungi Pusat Layanan Informasi, Konsultasi dan Pengaduan Penyalahgunaan dan Peredaran Narkoba melalui Call Center Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Nomor WhatsApp 081360888804, untuk dilakukan penanganan sehingga warga yang menjadi korban atau pengguna bisa direhabilitasi.
Editor : Redaksi