Tanjungperak - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak membongkar pengedar narkoba dan obat-obatan terlarang. Pada awal tahun 2024 diungkap sebanyak 37 kasus dan 42 tersangka kini diamankan.
Rinciannya, dari 37 kasus, diantaranya kasus peredaran gelap sabu-sabu, Polisi menyita barang bukti, 46,25 gram, pil dobel LL 2.675 butir, 18 handphone berbagai merk, uang tunai hasil penjualan narkotika sebesar Rp 2.100.000 (dua juta seratus ribu rupiah) dan 7 timbangan electrik.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP William Cornelis Tanasale melalui Kasat Narkoba AKP Akhmad Khusen, dari 37 kasus itu diungkap mulai 1 Januari hingga 31 Januari 2024.
"Tim Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sukses menggulung setidaknya 37 kasus dengan mengamankan 42 orang tersangka,” ujar AKP Khusen.
AKP Khusen memaparkan, dari pengungkapan kasus sabu menonjol dengan mengamankan dua orang tersangka berinisial OHD diamankan pada Sabtu (20/1/2024), di wilayah Jalan Asemrowo Surabaya.
"Sedangkan tersangka ARN diamankan pada Selasa (09/1/2024), di Jalan Dawar blandong Mojokerto Jawa Timur," tandas Khusen, panggilan karibnya.
Khusen mengatakan, adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka OHD yakni sabu dengan berat 7,16 gram, satu timbangan elektrik, uang tunai hasil penjualan Rp 500, dan handphone.
"Disita dari tersangka ARN, sabu 6,52 gram, satu bendel klip plastik, satu timbangan elektrik, satu handphone I Phone," kata Khusen.
Para tersangka kasus sabu-sabu dijerat dengan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sementara itu, Khusen mengungkapkan lagi, terhadap peredaran pil double L yang berhasil di ungkap Satrenarkoba Polres Tanjung Perak, pada Selasa (23/01/2024), di wilayah Cerme Gresik, Polisi mengamankan dua orang tersangka yakni, A.S dan N.R.
"Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita barang bukti, pil LL sebanyak 1.664 butir, uang tunai hasil penjualan Rp. 330.000, 8 bendel klip plastik, dan satu handphone," tutur Khusen, pada Jumat, (02/02/2024).
Khusen menambahkan, Pasal yang disangkakan oleh para tersangka 435 jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) sub Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 5 miliar.
“Kami tidak akan berhenti disini. Tak ada ruang untuk Narkoba maupun Okerbaya. Nongol di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak,” pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi