Cegah Penyalahgunaan Narkoba dan Obat Keras Berbahaya di Kalangan Pelajar, Satresnarkoba Polres Tanjung Perak Rajin Penyuluhan di Sekolah Menegah Pertama

avatar seputarperak.com

Upaya pencegahan, penanggulangan dan pemberantasan peredaran gelap Narkoba dilingkungan pelajar, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada Siswa Siswi SMP Negeri 31 Surabaya dengan tema Bahaya Narkoba, Selasa 19-2-2024.

Kaurbinops Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Sumali, S.H. menyampaikan materi penyuluhan Bahaya Narkoba meliputi, tentang pengertian Narkoba. Narkoba merupakan singkatan dari Narkotika, Psikotropika dan Bahan/zat adiktif lainnya selain itu akibat/dampat yang ditimbulkan penggunaan Narkoba, tindakan/upaya Polri secara Pre-emtif, Preventif dan Represif serta ancaman hukuman yang diatur dalam Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.

Kegiatan penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan wawasan dan pengetahuan kepada SMP Negeri 31 Surabaya tentang bahaya penyalahgunaan narkoba serta dampak buruk bagi kesehatan phisik, psykis, ekonomi dan sosial yang ditimbulkannya dan meningkatkan kesadaran, kepedulian dan perilaku hidup sehat tanpa narkoba. Peran serta pelajar dalam menolak segala tawaran dan melaporkan apabila menjumpai adanya hal yang mencurigakan baik penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba di sekitar kita. Ujar Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. melalui Kasie Humas Iptu Suroto.

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Akhmad Khusen, S.H., M.H. memberika penekanan kepada para pelajar dengan hindari rasa penasaran untuk mencoba, karena Narkoba itu dapat merusak kesehatan, ingat ancaman hukumannya yang sangat tinggi, lakukan kegiatan yang positif seperti olahraga atau bergabung dengan organisasi tertentu (OSIS). "Jangan pernah bersentuhan dengan narkoba karena pilihannya bisa berujung kematian atau ketangkap pihak kepolisian dan proses pidana selanjutnya dipidana penjara."

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal