Seputarperak.om- Dalam rangka penegakan hukum yang berkelanjutan, anggota Reskrim Polsek Asemrowo telah melakukan pengiriman dua tahanan, Musa dan Rafi Junindo, ke Kejaksaan Tanjung Perak terkait dengan kasus kriminal yang menjerat mereka pada hari Selasa, 27 Februari 2024. Pengiriman tahanan ini dilaksanakan dengan pengawalan ketat dari personil Polsek Asemrowo, memastikan keamanan selama perjalanan hingga penyerahan tahanan kepada pihak kejaksaan. Diketahui, kedua tahanan dalam keadaan sehat dan proses pengiriman berjalan lancar serta terkendali.
Sejalan dengan kegiatan tersebut, Polsek Asemrowo juga melaksanakan pemeriksaan rutin terhadap tahanan yang berada di rumah tahanan (rutan) Polsek Asemrowo. Saat ini, jumlah tahanan di rutan mencapai 10 orang. Melalui pemeriksaan yang dilakukan, dipastikan bahwa semua tahanan dalam keadaan sehat dan tidak ditemukan adanya barang terlarang ataupun kegiatan yang melanggar ketentuan.
Kegiatan pemeriksaan rutan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Asemrowo dalam menjaga kondisi kesehatan dan keamanan tahanan, serta memastikan bahwa tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang terjadi selama proses penahanan. Pemeriksaan ini dilakukan secara berkala dengan tujuan untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kaburnya tahanan atau masuknya barang terlarang ke dalam rutan.
Polsek Asemrowo berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan terhadap tahanan, sejalan dengan komitmen institusi kepolisian dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat. Kegiatan pengiriman tahanan ke kejaksaan dan pemeriksaan rutan ini merupakan salah satu bentuk nyata dari upaya tersebut, menegaskan peran serta tanggung jawab Polsek Asemrowo dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukumnya. (hum)
Editor : Redaksi