Seputarperak.com- Dalam upaya untuk menciptakan ketertiban umum dan keindahan kota, Polsek Semampir bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur, Jalan Nyamplungan, dan Jalan Pegirian, Surabaya pada hari Selasa, 5 Maret 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk memindahkan para pedagang ke area yang telah disediakan pemerintah kota, yakni Serambi Ampel.
Penertiban ini berjalan dengan lancar dan tidak menemui hambatan berarti. Para pedagang menunjukkan sikap kooperatif terhadap petugas yang melakukan penertiban. Kondisi ini sangat dipengaruhi oleh sosialisasi yang telah dilakukan jauh hari sebelumnya oleh Polsek Semampir bersama instansi terkait. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para pedagang tentang pentingnya ketertiban dan estetika kota, serta memberikan informasi tentang lokasi baru yang telah disediakan oleh pemerintah kota untuk mereka berjualan.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pedagang yang telah memahami dan mendukung program penataan kota ini. Dengan pemindahan ini, diharapkan dapat meningkatkan kenyamanan dan keindahan kota Surabaya, serta memastikan para pedagang dapat berjualan di tempat yang lebih layak dan teratur," ujar Kepala Polsek Semampir.
Serambi Ampel, sebagai lokasi baru bagi para pedagang kaki lima, telah dilengkapi dengan fasilitas yang memadai untuk mendukung kegiatan berjualan. Lokasi ini diharapkan dapat menjadi solusi yang menguntungkan bagi semua pihak, tidak hanya untuk para pedagang dalam meningkatkan perekonomian mereka, tapi juga untuk pemerintah kota dalam mewujudkan Surabaya yang tertib, bersih, dan indah.
Kegiatan penertiban ini diapresiasi oleh berbagai pihak, termasuk warga setempat yang merasa lebih nyaman dengan penataan yang lebih rapi dan terorganisir. Polsek Semampir berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap lokasi baru para pedagang, guna memastikan bahwa penataan ini memberikan manfaat yang maksimal bagi semua pihak yang terlibat. (hum)
Editor : Redaksi