Seputarperak.com- Dalam upaya pencegahan dan antisipasi tindak pidana Curas, Curat, dan Curanmor (3 Cepu), Polsek Kenjeran meningkatkan kegiatan pemantauan di sekitar Taman Suroboyo, Rabu, 6 Maret 2024. Langkah ini diambil sebagai respons atas potensi peningkatan aktivitas di area publik yang kerap menjadi lokasi kerawanan kejahatan.
Kegiatan pemantauan yang dilakukan oleh Polsek Kenjeran mencakup patroli rutin dan pengecekan keamanan di sekitar Taman Suroboyo. Personel kepolisian dilengkapi dengan peralatan dan kendaraan yang memadai untuk memastikan area tersebut terpantau dengan baik, guna mencegah terjadinya tindak kejahatan yang dapat mengganggu kenyamanan dan keamanan pengunjung taman.
Kapolsek Kenjeran, dalam keterangannya, menekankan pentingnya kegiatan pemantauan ini sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. "Kami akan terus berupaya menjaga keamanan di setiap sudut wilayah, khususnya di tempat-tempat umum seperti Taman Suroboyo. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan melaporkan segala bentuk kejanggalan atau tindak kejahatan yang ditemui," ujar Kapolsek.
Selain patroli keamanan, Polsek Kenjeran juga melakukan dialogis dengan pengelola taman dan pengunjung. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam upaya pencegahan kejahatan. Dengan adanya kerjasama yang baik antara kepolisian, pengelola taman, dan masyarakat, diharapkan Taman Suroboyo dapat terus menjadi ruang publik yang aman dan nyaman bagi semua pengunjung.
Saat ini, situasi di sekitar Taman Suroboyo terpantau aman dan terkendali. Tidak ada laporan mengenai kejadian atau insiden keamanan yang meresahkan. Polsek Kenjeran akan terus melakukan pemantauan dan patroli secara berkala untuk memastikan kondisi keamanan yang kondusif di Taman Suroboyo dan wilayah lainnya di Kenjeran.
Kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap potensi tindak kejahatan. Masyarakat diharapkan untuk tidak segan melapor ke pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak kejahatan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh kepolisian. (hum)
Editor : Redaksi