Seputarperak.com - Dalam rangka menjaga ketertiban dan kebersihan di wilayah hukumnya, Polsek Semampir melaksanakan kegiatan apel pagi yang dilanjutkan dengan aksi penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan KH. Mas Mansyur, Surabaya pada hari Rabu, 20 Maret 2024. Kegiatan ini dihadiri oleh personil Polsek Semampir bersama anggota Satpol PP, bertujuan untuk mengatur PKL agar tidak mengganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas.
Apel pagi ini sebagai bentuk koordinasi dan pengecekan personel sebelum terjun langsung ke lapangan. Setelah apel, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi penertiban. Dengan komunikasi yang baik dan humanis, para PKL diminta untuk tidak berjualan di trotoar dan badan jalan yang dapat menghambat pejalan kaki dan kendaraan.
Kapolsek Semampir menyatakan, "Kami menghargai kerja keras para PKL, namun kami juga harus memastikan bahwa tidak ada yang merasa dirugikan. Ini termasuk pengguna jalan dan warga sekitar. Kami berharap dengan adanya penertiban ini, dapat tercipta kenyamanan dan ketertiban di Jalan KH. Mas Mansyur."
Penertiban berjalan lancar tanpa ada perlawanan berarti dari para PKL. Mereka mengerti dan menyadari pentingnya menjaga ketertiban umum. Petugas juga memberikan sosialisasi tentang pentingnya menjaga kebersihan dan tidak mengambil tempat yang seharusnya digunakan untuk umum.
Situasi di seputaran Jalan KH. Mas Mansyur terpantau aman dan terkendali pasca penertiban. Polsek Semampir berkomitmen untuk terus melakukan monitoring dan penertiban secara rutin guna mencegah kembali terjadinya pelanggaran serupa.
Penertiban PKL ini merupakan bagian dari upaya Polsek Semampir dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman untuk semua. Kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi peraturan dan norma yang berlaku demi kebaikan bersama. (hum)
Editor : Redaksi