Buron 5 Bulan Tersangka Narkoba Berhasil Ditangkap Polsek Krembangan

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Setelah sempat buron selama lima bulan, seorang pengguna dan diduga pengedar narkoba jenis sabu berhasil dibekuk Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Minggu, 4 Nopember 2018.

Dia adalah pria berinisial RY (26), warga Jalan Dupak Pasar, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan.

Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo

RY ditangkap saat pulang ke rumah karena mengira dirinya tidak lagi dikejar oleh personil Polsek Krembangan.

Namun, apa yang ada di pikiran RY tidak sejalan dengan kenyataan. Saat itu, kepulangan RY diketahui personil Unit Reskrim Polsek Krembangan, yang terus melakukan pengingataian, hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, penangkapan terhadap RY ini dilakukan setelah sebelumnya dilakukan penangkapan terhadap HAS (22), yang tinggal indekos di Jalan Bangunsari pada tanggal 30 Bulan Juni 2018.

“Awalnya kami mendapat informasi kalau tempat kos di Jalan Bangunsari sering dipakai pesta dan transaksi sabu. Dari informasi itu kami lakukan penyelidikan hingga melakukan penggerebekan,” ujarnya.

Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Saat dilakukan penggerebekan itu ada dua orang yang baru menggunakan sabu. Mereka adalahj HAS dan RY.

“Keduanya sempat kami amankan, tapi kemudian RY melarikan diri saat akan dibawa ke Mapolsek,” ujarnya.

Dalam penangkapan itu disita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram, dua timbangan elektrik, 3 pipet kaca dan sedotan plastik.

Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur

Setelah lima bulan melakukan pencarian, Polsek Krembangan akhirnya berhasil menangkap RY dan menjebloskannya ke tahanan.

“RY kami tangkap saat pulang ke rumah. Dia tidak menyadari kalau kami melakukan pengintaian,” ungkap Esti, seraya menyebutkan pasal-pasal yang dijeratkan terhadap RY, yaitu pasal 112, 132 Subs 127 UURI No.35 Th. 2009 tentang Narkotika. (hum)

 

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal