Seputarperak.com- Masih banyak masyarakat yang tidak mengerti tentang undang-undang KDRT. Bahwa mereka yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga, bisa berurusan dengan hukum. Seperti menganiaya istri, anak, atau bahkan pembantu rumah tangga.
Kenyataan inilah yang mendorong Ipda Munir selaku Kanit Binpolmas Satbinmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, untuk menyampaikan kepada masyarakat tentang apa saja kekerasan dalam rumah tangga yang bisa membuat seseorang berurusan dengan hukum.
Salah satunya seperti yang disampaikan kepada Ibu Arini, pengurus PKK di Jalan Ikan Sepat RT 06 RW 05, Kelurahan Perak Barat, Selasa, 6 Nopember 2018.
Ibu Arini selaku pengurus PKK diminta untuk menyosialisasikan kepada ibu-ibu lain di lingkungannya, agar berhenti melakukan kekerasan fisik terhadap anak.
Baca Juga: Babinkamtibmas Krembangan Utara Sampaikan Pesan Positif Bahaya Bermain Petasan
Selain bisa dijerat hukum, kekerasan fisik terhadap anak bukan cara mendidik yang baik. Hal ini justru bisa mengakibatkan anak menjadi semakin bengal dan susah diatur.
Diterangkan Kasat Binmas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Eko Nur Wahyudiono, apa yang disampaikan Ipda Munir ini merupakan langkah positif, untuk mencegah masyarakat berurusan dengan hukum.
Baca Juga: Babinkamtibmas Sukolilo Baru Kawal Kunjungan Anggota Ditpolair Polda Jatim Ke Kampung Nelayan
“Melalui himbauan yang disampaikan Ipda Munir, kami berharap masyarakat lebih berhati-hati dalam bertindak, Khususnya melakukan kekerasan fisik dalam rumah tangga,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi