Surabaya - Seorang DPO pencurian sepeda motor (curanmor) yang sempat kabur bernama AR (27) dibekuk jajaran Polsek Pabean Cantian, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.
Pria asal Arimbi Kel. Sidotopo Kec. Semampir Kota Surabaya, itu terlibat dalam aksi curanmor Yamaha type 1 DY M/T dengan Nomor Polisi E-2564-IV, milik Rega Putra Wijaya, warga Surabaya, pada Senin (16/4/2022) lalu.
Kompol Dhany Rahadian Basuki Kapolsek Pabean Cantian melalui Kasihumas Polres Tanjung Perak Iptu Suroto mengatakan, tersangka AR merupakan target operasi (TO) kami.
Iptu Suroto menjelaskan, aksi curanmor dilakukan oleh AR bersama temannya bernama P.
"Diketahui saudara P sudah terlebih dahulu ditangkap polisi, dan saat ini sedang menjalani hukuman di Mapolsek Pabean Cantian Surabaya," tutur Suroto, pada Sabtu (8/6/2024).
Sementara itu kata Suroto, barang bukti motor curian berhasil didapatkan polisi, tak lama setelah kejadian.
"Modus kedua tersangka saat melakukan pencurian motor itu, pemiliknya tengah makan sate di warung Jalan Samudera Kota Surabaya," ujarnya.
Suroto mengungkapkan, korban sedang makan malam di warung sate Jalan Samudra Surabaya. Ia diberitahu penjual sate jika sepeda motornya dicuri oleh saudara P.
"Saudara P mempunyai niatan mencuri motor korban, karena saat mereka melintas diparkir sepeda motor milik korban lupa mencabut kunci motornya," kata Suroto.
Suroto mengungkapkan lagi, sebelum melakukan aksi pencurian tersebut tersangka P berkeliling mencari sasaran motor yang diparkir tanpa diawasi pemiliknya, dari pengakuan P, ia merupakan sebagai joki.
"Saat di lokasi P menyuruh temannya AR untuk mengambil sepeda motor korban. Namun, AR enggan mencuri saat itu," katanya.
Lantas saudara P turun tangan dan mengambil sepeda motor korban, dengan cara menuntun dari parkiran warung hampir 20 meter. "Naas akhirnya saudara P ini diketahui pemilik warung kemudian memberitahukan ke korban," terangnya.
"Korban selanjutnya mengejar pelaku bersama warga yang ada di lokasi. Tersangka P berhasil ditangkap. Mengetahui hal itu, AR yang semula menunggu di atas motor langsung kabur meninggalkan temannya P." tandasnya.
Suroto menambahkan, tersangka P pernah di tahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tahun 2021 dalam kasus perampasan handphone dan menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.
"Atas perbuatanya kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 tentang tindak pidana pencurian sepada motor dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (*)
Editor : Redaksi