Operasi Tumpas Narkoba Polres Nganjuk Berhasil Gagalkan Transaksi Sabu dan Tangkap Pelakunya

avatar seputarperak.com

**

NGANJUK – Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu dan menangkap dua orang pelaku berinisial MZ (31) dan VF (33), warga Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.

Baca Juga: Kapolri Tegaskan Kesiapan Jelang Pilkada Serentak 2024

AKBP Siswantoro menjelaskan bahwa kedua pelaku ditangkap di rumah kontrakan MZ yang beralamat di Jl. Hayam Wuruk I, Desa Candirejo, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk pada Jum’at, tanggal 06 September 2024 sekira pukul 21.30 Wib.

Pada saat penangkapan, VF kedapatan mengantarkan sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam plastik klip kepada MZ.

"Dari tangan kedua orang tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3,48 gram sabu yang dibagi dalam beberapa plastik klip, serta barang bukti lain seperti handphone dan alat hisap sabu," ungkap AKBP Siswantoro, Rabu (11/9).

AKBP Siswantoro juga memberikan apresiasi kepada warga masyarakat yang turut membantu dengan memberikan informasi kepada petugas sehingga proses penangkapan dua orang pelaku berjalan lancar dan sukses.

Baca Juga: Polresta Banyuwangi Kawal Pendistribusian Logistik Pilkada 2024

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Heru Prasetya Nugroho, S.H., M.H., menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan pengedar sabu di wilayah Nganjuk.

"Kami masih terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas," kata Iptu Heru.

Menurut Iptu Heru tidak menutup kemungkinan, kedua pelaku ini merupakan bagian dari sindikat pengedar narkoba yang lebih besar di wilayah Nganjuk dan sekitarnya.

Baca Juga: Anugerah TIMES Indonesia 2024, Mantan Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nanang Haryono Raih “Man of The Year Malang Raya”

Iptu Heru menambahkan, dua orang tersebut akan dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam uraian pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 sampai 20 tahun penjara.

“Jadi, para pelaku yang terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dapat dikenakan ancaman hukuman berdasarkan pasal-pasal tersebut, tergantung peran dan keterlibatannya,” pungkas Iptu Heru.(*)

Editor : Humas Polres

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal