Seputarperak.com- Setelah ditangkap warga atas kasus perampasan HP, pemuda berinisial MR (17) ini digelandang personil Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk diperiksa di Mapolsek. Menariknya, saat dilakukan penggeledahan, polisi malah menemukan satu klip plastik berisi sabu.
Ya, mungkin nasib MR yang warga Dupak Masigit ini bisa dibilang apes. Dia tak pernah menduga, korbannya sampai mengenali jelas wajahnya, hingga berujung petaka.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo
Semua ini bermula pada Jumat malam, 10 Nopember 2018, ketika MR bersama korban yaitu Wildan (13) pelajar SMP warga Dupak Rukun, sedang menonton pertunjukkan musik di Tugu Pahlawan.
Keduanya yang tidak saling kenal itu lalu pulang bersama menumpang truk yang lewat usai acara pertunjukkan musik.
Berikutnya, ketika sama-sama berada di bak truk, MR meminta paksa HP merk Samsung Galaxy J-7 yang dibawa oleh Wildan.
Saat itu karena takut dengan ancaman MR, Wildan pun menyerahkan HP miliknya, kemudian dipaksa turun ketika tiba di Jalan Demak.
Beberapa hari berselang setelah kejadian itu, tepatnya Senin malam, 12 Nopember 2018, Wildan yang tengah bermain di rumah saudaranya yang berada di Jalan Demak, mengenali seorang pemuda yang telah merampas HP miliknya.
Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Dia melihat pemuda yang tak lain adalah MR itu, tengah berada di sebuah warung kopi tidak jauh dari rumah saudaranya.
Wildan pun menceritakan pemuda yang dilihatnya itu kepada saudaranya, dan menceritakan bahwa pemuda tersebut yang telah merampas HP miliknya.
Akhirnya oleh saudara dari Wildan, MR pun didatangi bersama beberapa warga. Namun saat itu MR kabur hingga terjadi kejar-kejaran.
MR baru berhasil ditangkap ketika berada di wilayah Kelurahan Morokrembangan, dan akhirnya diamankan warga setempat di balai RW VI sampai petugas dari Polsek Krembangan tiba untuk membawanya menjalani proses hukum.
Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, MR akhirnya dibawa personilnya dan dilakukan penggeledahan di Mapolsek.
“Waktu MR digeledah, kami menemukan barang bukti sabu dikantong celananya, dengan berat 0,40 gram,” kata Esti.
Atas kejadian ini, MR pun dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan serta pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. (hum)
Editor : Redaksi