Polri Selidiki Dugaan Pidana di Perusahaan Tambang Nikel Raja Ampat

avatar seputarperak.com

Jakarta. Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri memastikan akan menyelidiki kasus tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Penyelidikan akan menyasar empat perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan (IUP)-nya dicabut oleh pemerintah. Keempat perusahaan itu adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Nurham, PT Melia Raymond Perkasa, dan PT Kawai Sejahtera Mining.

Baca Juga: Subuh Keliling: Kapolres Tanjung Perak Ajak Warga Jaga Keamanan Lingkungan.

“Kita masih dalam penyelidikan. Pasti lah. Sesuai dengan undang-undang kita boleh kok, kecuali undang-undangnya kita gak boleh menyelidiki,” jelas Diretur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/6/25).

Baca Juga: Tekan Peredaran Narkotika, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Gelar KRYD, Sasar Rumah Kos

Ia menjelaskan, sejauh ini dugaan kerusakan lingkungan atas aktivitas pertambangan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Hal itu sebagaimana aktivitas pertambangan yang ada, di mana kerusakan lingkungan pasti terjadi.

Baca Juga: Gelar Green Policing di Pantai Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Bersihkan Lingkungan dan Bagikan Sembako

“Cuma makanya ada aturan untuk reklamasi, ada di situ kewajiban pengusaha untuk memberikan jaminan reklamasi,” ujarnya.

Editor : Humas Polres

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal