Gerak Cepat Satresnarkoba, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ringkus Pengedar Sabu di Surabaya

avatar seputarperak.com

TANJUNG PERAK - Sepak terjang tersangka pengedar sabu satu ini akhirnya tercium kepolisian. Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak meringkus tersangka MF, 31, warga Jalan Bulak Banteng, Surabaya. Sebanyak tiga poket sabu dengan berat 4,02 gram ditemukan disimpan dalam kantong celana tersangka.

Tersangka disergap anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Jalan Hangtuah, Surabaya, diduga saat hendak bertransaksi. "Kami amankan tersangka beserta uang diduga hasil penjualan Rp 500 ribu," jelas Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Adik Agus Putrawan, Rabu (15/4).

Baca Juga: Sempat Kabur Usai Viral, Pencuri Motor di Kalimas Udik Diamankan Polres Tanjung Perak.

Tersangka mengaku jika sabu tersebut dibelinya dari seseorang berinisial MK yang sudah ditetapkan sebagai DPO. Ia membeli terakhir kali sebanyak lima gram sabu. Ia membeli seharga Rp 3,750 juta.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Gandeng Pakar Unair Bedah KUHP dan KUHAP.

"Pengakuannya MK ini warga Sukolilo, Bangkalan, Madura. Transaksi dilakukan di bawah jembatan Suramadu," terangnya.

Sabu tersebut kemudian dibagi menjadi kemasan poket lebih kecil. Tersangka mengaku menjual Rp 100 - 250 ribu tergantung beratnya. Kemudian diedarkan di sekitar kawasan Jalan Hangtuah, Surabaya.

Baca Juga: Patroli Dialogis Sat Samapta di Prapat Kurung Utara, Situasi Aman Terkendali

"Empat poket sabu yang kami amankan ini sisa yang belum terjual. Tersangka mendapat untung Rp 2 juta jika terjual habis dan masih bisa menggunakan sabu secara gratis," ungkapnya.(*)

Editor : Humas Polres

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal