Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus seorang pengguna narkoba jenis sabu berinisial AS (32), warga Jalan Kasuari.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Kasus Pesta Sabu Hasil Tangkapan Polsek Asemrowo
AS ditangkap di parkiran truk Jalan Kalisosok, Kelurahan Krembangan Utara, saat hendak berpesta sabu bersama temannya, BD yang saat ini masih buron (DPO), karena berhasil melarikan diri ketika dilakukan penggerebekan.
Saat ini AS telah ditahan di Polsek Pabean Cantikan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut berikut barang bukti sabu seberat 0,15 gram yang dikemas dalam klip plastik kecil lengkap dengan alat hisapnya.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, penangkapan terhadap AS ini bermula dari informasi masyarakat, bahwa di parkiran truk di Jalan Kalisosok, kerap ada kegiatan pesta sabu.
Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
“Kami kemudian melakuan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Saat itu, akhirnya kami mendapati dua orang lelaki, masing-masing AS dan BD sedang berada di balik truk yang pakir. Disitu keduanya mengeluarkan sabu dan alat hisapnya,” terang Mellysa.
Tahu bahwa kedua pria tersebut akan berpesta sabu, personil Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan langsung melakukan penggerebekan.
Saat itu AS dan BD sempat mengelak disebut sedang berpesta sabu. Tapi, saat dilakukan penggeledahan, diketahui ada barang bukti sabu dan alat hisapnya yang siap digunakan.
Baca Juga: Pengedar Sabu Sidotopo Dibekuk Unit Reskrim Polsek Semampir Saat Tidur
“Waktu penggeledahan ini, BD berhasil melarikan diri. Saat ini yang bersangkutan masih DPO dan terus dicari. Sementara AS sudah kami amankan untuk diproses lebih lanjut,” kata Mellysa.
Atas perbuatannya, AS kini dijerat dengan pasal 112 ayat 1 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi