Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria pengedar narkoba jenis sabu, pada Minggu pagi, 9 Desember 2018.
Pria berinisial SK (47) yang beralamat di Jalan Sidotopo Sekolahan ini dibekuk tanpa perlawanan oleh personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada pukul 05.00 di rumahnya.
Baca Juga: Polrestabes Surabaya Musnahkan 39 Kilogram Sabun Dari 120 Orang Tersangka
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penangkapan terhadap SK yang berprofesi sebagai sopir ini bermula dari maraknya peredaran narkoba di sekitaran Jalan Sidotopo Sekolahan.
Saat itu penyelidikan pun dilakukan personil Unit Reskrim, sampai kemudian mendapatkan informasi bahwa salah seorang pengedar barang terlarang tersebut adalah SK.
“Dari sini kami terus melakukan penyelidikan, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pemalsuan Surat GeNose C-19 Report
Setelah berhasil memastikan informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran langsung bergerak cepat untuk menangkap SK.
Dia dibekuk tanpa perlawanan dengan barang bukti satu bungkus poket sabu seberat 0,58 gram, dua pak plastik klip pembungkus sabu, satu sekrop plastik dari sedotan, satu buah timbangan elektrik, satu buah HP dan satu buah pipet kaca.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Saat ini SK dan barang bukti telah diamankan di Polsek Kenjeran, untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
Dia dijerat dengan pasal 114 ayat 1, sub pasal 112 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (hum)
Editor : Redaksi