Seputarperak.com- Polsek Krembangan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Morokrembangan. Pelaku yang seorang pria pengangguran ditangkap setelah 15 hari melakukan aksinya.
Seorang pelaku berinisial ATM (19), warga Kampung Seribu Satu Malam, Kelurahan Dupak, dibekuk dengan barang bukti sebuah HP merk Samsung tipe Young Warna Putih.
Baca Juga: Polres Pasuruan Kota Tetapkan 4 Tersangka Peristiwa ledakan Bom Bondet
Menurut Kapolsek Krembangan, Kompol Esti Setija Oetami, SH, antara pelaku dan korban tidak saling kenal.
Korban yang bernama Jula Rizka Amanata (19), beralamat di Jalan Morokrembangan I E yang sekaligus menjadi tempat peristiwa pencurian.
“Awalnya pada tanggal 30 Nopember 2018 malam, korban tertidur dan meletakkan dua buah HP di meja kamarnya. Keesokan harinya korban terbangun dan melihat salah satu HP-nya tidak ada di tempat,” ungkapnya.
Baca Juga: Polresta Banyuwangi Bongkar Pembuatan Tes Rapid Antigen Palsu
Saat itu korban pun menceritakan apa yang dialaminya kepada keluarga, dan kemudian diajak melapor ke Polsek Krembangan.
“Dengan adanya laporan ini Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan, termasuk menanyakan ke beberapa tetangga. Dari situ akhirnya diketahui bahwa ada tetangga yang mengenali ciri-ciri pelaku,” terangnya.
Baca Juga: Polres Malang Ringkus 2 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api
Berdasarkan ciri-ciri ini, personil Unit Reskrim melakukan pencarian, sampai kemudian pada Sabtu siang, 15 Desember 2018 berhasil mengamankannya. Pelaku ditangkap di Jalan Pacuan Kuda sekitar pukul 13.30.
Atas perbuatannya, saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Krembangan, untuk menjalani proses hukum. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (hum)
Editor : Redaksi