Seputarperak.com- Pemantauan rutin dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di Rumah Potong Hewan (RPH) Jalan Pegirian, Jumat pagi, 21 Desember 2018.
Saat itu kepada Bapak Apri selaku koordinator jagal disampaikan himbauan agar ikut mengontrol sapi yang hendak disembelih. Dia dihimbau menolak menyembelih sapi betina produktif, karena melanggar undang-undang.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Sekedar diketahui, menurut undang-undang nomor 14 tahun 2014 disebutkan bahwa sapi betina produktif tidak diijinkan untuk disembelih.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Bapak Apri yang sudah berpengalaman dalam mengenali jenis-jenis sapi, dihimbau mengawasi dengan teliti sapi-sapi yang hendajk disembelih agar tidak ada sapi betina produktif yang sampai disembelih.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Naufil, pengawasan terus dilakuka rutin ke RPH, karena lokasinya yang berada di wilayah hukum Polsek Semampir.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
“Untuk pengawasan ini kami serahkan kepada Babinkamtibmas Sidotopo. Tujuannya agar tidak ada sapi betina produktif yang disembelih,” teranngya. (hum)
Editor : Redaksi