Seputarperak.com- Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil menangkap seorang pelaku kasus Curat pada Jumat pagi, 21 Desember 2018. Pelaku berinisial MN (25) dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya bersama barang bukti satu unit HP merk Azuz Zenfone hasil kejahatannya.
Penangkapan terhadap MN, pengangguran warga Jalan Sombo gang I ini bermula dari kasus pencurian HP yang terjadi di Jalan Bogorame Makam, pada Kamis malam, 20 Desember 2018 di Jalan Bogorame Makam, Kelurahan Tanah Kali (Takal) Kedinding.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Patroli Mobile, Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat
Ceritanya saat itu MN bersama seorang temannya yang bernama Rusdi, berkeliling dengan berboncengan motor tanpa tujuan.
Sampai akhirnya, kedua orang tersebut tiba di TKP dan melihat sebuah HP lengkap dengan dos booknya tergeletak di atas motor.
Tanpa berpikir dua kali, MN yang berada di boncengan segera turun dan mengambil Hp tersebut lalu mengajak Rusdi meninggalkan lokasi.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Selidiki Temuan Mayat di Tambak Bulak Banteng
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, kasus ini terungkap setelah dilaporkan oleh korban.
“Kemudian dilakukan penyelidikan oleh Unit Reskrim, yang akhirnya dapat informasi ada HP dijual. Jenis Hp dan merknya sama dengan yang dilaporkan hilang,” ujarnya.
Baca Juga: Kapolsek Pabean Cantikan Pimpin Operasi Patuh Semeru
Tanpa menunggu lama lagi, lokasi si penjual HP langsung dilacak dan didatangi, sampai kemudian berujung penangkapan setelah dipastikan bahwa HP tersebut adalah hasil curian yang telah dilaporkan sebelumnya.
“Saat ini tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polsek Kenjeran. Kami menjerat tersangka dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi