Polsek Pabean Cantikan Gencar Sampaikan Larangan Penggunaan Knalpot Brong

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Himbauan jaga ketertiban malam tahun baru disampaikan Aiptu Mariyono, Babinkamtibmas Perak Timur, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, kepada warga Jalan Perlis Utara RW 10, Jumat siang, 28 Desember 2018.

Warga dihimbau tidak menggunakan knalpot brong pada sepeda motornya saat berkonvoi di malam tahun baru.

Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan

Selain alasan menimbulkan kebisingan dan ketidaknyamanan masyarakat dan para pengguna jalan lainnya, keberadaan knalpot brong juga melanggar aturan undang-undang dan bisa dikenai sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.

Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi

Tidak hanya itu. Aiptu Mariyono juga berpesan agar warga tetap menjaga ketertiban berlalu lintas, termasuk menggunakan helm sebagai syarat berkendara.

Diterangkan Kapolsek Pabean Cantikan, AKP Mellysa Amalia, SH, S.I.K, pihaknya terus berupaya menyampaikan pesan-pesan ini kepada masyarakat, agar malam tahun  baru benar-benar tertib dan kondusif.

Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako

“Himbauan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2018. Kami terus berupaya menjaga ketertiban malam tahun baru, demi kenyamanan kita bersama,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal