Seputarperak.com- Masalah pertanahan memang masih menjadi polemik di masyarakat. Banyak warga yang tidak mengetahui dengan benar aturan-aturan di bidang pertanahan.
Hal ini kerap menimbulkan konflik, bahkan tidak jarang masalah tanah sampai dibawa ke meja hijau.
Untuk itulah, Ipda Dwi Raharjo selaku Babinkamtibmas Kelurahan Bulak Banteng, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa, 5 Juni 2018, memberikan himbauan kepada masyarakat terkait kasus-kasus yang sering terjadi soal tanah.
Termasuk kepada Pak Kholil selaku salah seorang perangkat RT 7 RW 8 Kelurahan Bulak Banteng.
Dalam kesempatan itu, Ipda Dwi meminta Pak Kholil agar menghafalkan setiap pemilik tanah yang berada di wilayahnya. Tujuannya, agar tidak sampai terjadi konflik kepemilikan yang berpotensi memecah belah kerukunan di masyarakat.
Dijelaskan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, persoalan tanah memang sering berbuntut serius karena kurangnya perangkat kampung dalam memahami asal usul pemilik tanah di lingkungannya.
“Saya berharap para Babinkamtibmas bisa memberikan pengertian kepada masyarakat, bagaimana seharusnya menyikapi masalah pertanahan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi