Seputarperak.com- Kunjungan dilakukan Aiptu Muhadi Purnomo, Babinkamtibmas Sidotopo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak di RPH Jalan Pegirian, Sabtu dini hari, 2 Januari 2019, dalam rangka memantau penyembelihan hewan.
Saat itu dia juga menyampaikan himbauan kepada para jagal, agar tidak memotong sapi betina yang masih produktif, karena hal ini melanggar undang-undang.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Kawal Pembagian BLT di Aula Kantor Kelurahan
Aiptu Muhadi juga berpesan, supaya para jagal berhati-hati saat menggunakan pisau, untuk menghindari kecelakaan kerja.
Baca Juga: Polsek Pabean Cantikan Lakukan Pengamanan Kebaktian Minggu Pagi
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan pemantauan di RPH rutin dilakukan pihaknya setiap hari.
“Pemantauan ini kami tujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum terkait penyembelihan hewan,” ujarnya.
Baca Juga: Babinkamtibmas Perak Timur Bagikan Bantuan Sembako
Seperti diketahui, undang-undang nomor 18 tahun 2009 melarang adanya penyembelihan sapi betina yang masih produktif. Dan pelakunya akan dikenai hukuman berat. (hum)
Editor : Redaksi