Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan seorang pria yang diduga pengedar narkoba jenis sabu. Pria yang berinisial SA (31), yang sehari-hari tinggal di Jalan Randu Barat dibekuk tanpa perlawanan di rumahnya.
Penangkapan terhadap SA yang berprofesi sebagai tukang potong rambut ini dilakukan personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran, pada Sabtu pagi, 2 Pebruari 2019.
Baca Juga: Unit Reskrim Polsek Asemrowo Patroli Mobile, Ciptakan Rasa Aman Pada Masyarakat
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat, yang menyebutkan bahwa rumah SA sering didatangi oleh orang-orang yang tidak dikenal.
“Ada dugaan masyarakat kalau pelaku ini seorang pengedar. Hal itu kemudian kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” ujarnya.
Baca Juga: Polsek Kenjeran Selidiki Temuan Mayat di Tambak Bulak Banteng
Hasil dari penyelidikan tersebut menunjukkan bahwa memang benar SA seorang yang diduga pengedar.
“Setelah memastikan dugaan tersebut, personil Unit Lantas langsung melakukan penggerebekan. Dan tepat pukul 05.00, SA kami amankan,” jelasnya.
Dari tangan SA personil Unit Reskrim Polsek Kenjeran mengamankan barang bukti diantaranya satu buah pipet kaca yang terdapat sisa sabu, uang tunai Rp 400 ribu, sebuah bong atau alat hisap sabu, dua buah korek gas, dan ponsel merk Samsung warga putih serta satu HP Samsung Android warna putih.
Baca Juga: Kapolsek Pabean Cantikan Pimpin Operasi Patuh Semeru
Ada pula timbangan elekstrik, satu poket sabu yang belum terjual dengan berat 0,39 gram dan 40 plastik klip kosong.
Saat ini, SA telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1, sub pasal 127 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (hum)
Editor : Redaksi