*Polres Tanjung Perak Amankan 232.000 Butir Pil Double L

Ungkap Peredaran Pil Koplo Jaringan Lapas

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Upaya Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk memerangi narkoba terus dilakukan dengan menangkap satu persatu para tersangka pengguna, pengedar dan bandar narkoba.

Salah satunya dengan penangkapan yang dilakukan terhadap pria berinisial NN (44), warga Jalan Bangunrejo, yang sehari-hari berprofesi sebagai tukang las.

Baca Juga: Polresta Malang Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika

Dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolres, Kamis siang, 7 Pebruari 2019, dihadirkan tersangka NN yang telah diamankan pada Minggu sore, 3 Pebruari 2019.

Menurut Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, NN awalnya dihentikan di seputaran Jalan Perak Timur arah Pesapen, saat mengendarai sepeda motor Suzuki FU 150 cc.

“Yang bersangkutan dihentikan oleh anggota Timsus Silver Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak karena gerak-geriknya yang mencurigakan,” ujar Kapolres.

Ketika ditanya surat-surat kendaraannya, NN malah melarikan diri dan menghilang di gang-gang sempit kawasan Pesapen. Sementara motor yang dibawanya ditinggalkan begitu saja.

Baca Juga: Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.

“Ketika motornya diperiksa, anggota Timsus Satlantas Polres Tanjung Perak menemukan adanya tiga kantong plastik yang ternyata berisi pil koplo sebanyak 3.000 butir. Jadi setiap kantong plastik itu ada 1.000 butir,” terangnya.

Setelah mengetahui adanya pil koplo jenis doble L tersebut, anggota Timsus Satlantas langsung melimpahkan kasus ini ke Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Setelah dilakukan pencarian, NN akhirnya ditangkap di tempat tinggalnya di Jalan Bangunrejo. Saat itu Satnarkoba langsung melakukan pendalaman,” jelas Kapolres.

Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu

Dari keterangan NN akhirnya terungkap jika dia mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial MDR yang saat ini masih mendekam di salah satu lembaga pemasyarakat (Lapas) di Jawa Timur.

“Kami menyita dua buah ember besar yang masing-masing berisi pil koplo jenis pil double L. Satu ember berisi 135 kantong plastik dengan masing-masing kantongnya terdapat 1.000 butir dengan total keseluruhan sebanyak 135.000 butir dan satu ember lagi berisi 95 kantong plastik dengan total 95.000 butir. Jadi, keseluruhan ada 232.000 pil double L,” kata Kapolres.

Pihak Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak juga telah mengkonfirmasi hal ini ke seseorang berinisial MDR yang kini masih berada di dalam Lapas.  

“Yang jelas ada bukti yang cukup memberatkan, bahwa MDR bisa dijadikan tersangka. Saat ini masih menunggu proses. Menariknya lagi, NN ini baru satu bulan keluar dari penjara karena kasus ganja. Dia sempat dipenjara tiga tahun dan kasusnya saat itu ditangani Polda Jatim,” ungkapnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal