Seputarperak.com- Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2019 yang dimulai pada tanggal 26 Januari 2019 telah berakhir Rabu, 6 Pebruari 2019. Dalam operasi ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil melampaui target yang dibebankan.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, 7 Pebruari 2019, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Yasin, menyampaikan tentang prestasi ini.
Baca Juga: Polresta Malang Ringkus Sindikat Pengedar Narkotika
“Untuk beban target adalah 10 kasus. Tapi kami bisa melebihi target, yakni 28 kasus. Tentu ini menjadi prestasi yang luar biasa,” ujarnya.
Dihadapan puluhan wartawan dari berbagai media cetak, elektronik maupun media online, Kapolres merinci ada 35 tersangka yang berhasil diamankan. Mereka terdiri dari 33 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.
Baca Juga: Pengedar Shabu Bersenjata Api Asal Jombang Ditangkap Ditresnarkoba Polda Jatim.
“Untuk total barang bukti yang kami sita adalah 35,7 gram sabu dan 232 butir pil koplo jenis pil double L,” ungkapnya.
Para tersangka ini semuanya berdomisili di Surabaya, terdiri dari para pengguna dan pengedar.
“Untuk pengedar ada 12 orang dan untuk pengguna ada 23 orang. Sebagian ada yang rangkaian,” terangnya.
Baca Juga: Nyamar Tukang Bakso, Anggota Sareskoba Polres Tanjung Perak Berhasil Amankan Pengedar Sabu
Adapun pasal yang dijertkan terhadap para tersangka diantaranya yaitu pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Sebagian tersangka juga dijerat dengan pasal 197 dan pasal 196 undang-undang nomor 35 tahun 2009 dan undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. (hum)
Editor : Redaksi