Seputarperak.com- Pesan tertib berlalu lintas disampaikan Aiptu Lagiman, Babinkamtibmas Tanah Kali (Takal) Kedinding, Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung kepada murid-murid di SMP Taruna Jaya.
Dalam kunjungannya Kamis pagi, 28 Pebruari 2019 ini Aiptu Lagiman menyampaikan pesan ke beberapa murid agar mereka tidak mengendarai sepeda motor, karena usia yang masih belum cukup.
Aiptu Lagiman menyampaikan bahwa untuk memperoleh ijin mengendarai sepeda motor, mereka harus berusia 17 tahun, ber-KTP dan mengurus SIM sesuai prosedur.
Baca Juga: Inovasi " PETIS " Polres Pamekasan, Permudah Masyarakat Untuk Mendapatkan SIM
Selain itu, mereka juga harus menaati rambu-rambu, demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.
Diterangkan Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, pesan tertib berlalu lintas rajin disampaikan kepada masyarakat, sebagai upaya untuk menekan angka kecelakaan.
Baca Juga: Hari Pertama Operasi Patuh Semeru, Polsek Kenjeran Dapat Hasil 45 Pelanggar
“Banyak kasus kecelakaan yang terjadi disebabkan oleh tidak tertib berlalu lintas. Termasuk membiarkan mereka yang belum cukup umur untuk mengendarai kendarana bermotor. Karena itulah, himbauan tertib lalu lintas terus kami sampaikan,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi