Seputarperak.com- Sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan disampaikan Polres Pelabuhan Tanjung Perak ke murid-murid SMA Hang Tuah I, Jalan Ikan Lumba Lumba, Kelurahan Perak Barat, Selasa pagi, 16 Juli 2019.
Kegiatan ini dipimpin Kasat Lantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Ayip Rizal, SE yang didampingi Kanit Dikyasa Ipda Dodi dan beberapa personil.
Baca Juga: Unit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasi Tertib Lalu Lintas Ke Sekuriti Pelabuhan
Dalam acara tersebut, AKP Ayip menyampaikan tentang pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekankan larangan berkendara untuk para pelajar yang belum memiliki SIM.
Dia juga menghimbau agar dalam berkendara, etika selalu digunakan, supaya terhindar dari bahaya kecelakaan.
Acara ini merupakan bagian dari rangkaian Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang diikuti oleh seluruh pelajar, termasuk para siswa siswi baru.
Baca Juga: Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Etika Berlalu Lintas di Kantor BRI
Saat itu Kasat Lantas juga melontarkan pertanyaan dan memberikan hadiah sebuah helm kepada siapa saja yang bisa menjawabnya.
Ada lima pertanyaan dan masing-masing berhadiah helm yang berhasil didapatkan oleh lima orang siswa siswi.
Baca Juga: Kanit Dikyasa Satlantas Polres Tanjung Perak Sosialisasikan Pentingnya Tertib Berlalu Lintas
Tidak lupa Kasat Lantas juga menyampaikan himbauan tentang disiplin dalam belajar dan menghimbau para murid untuk selalu menghormati guru dan memnaati aturan sekolah, sehingga tercipta suasana yang kondusif.
Menurut AKP Ayip, sosialisasi undang-undang nomor 22 tahun 2009 ini disampaikan sebagai upaya untuk mengajak generasi millineal dalam hal ini para pelajar, agar senantiasa tertib di jalan raya.
“Ini merupakan bentuk kampanye tertib lalu lintas yang kami sampaikan kepada pelajar. Kami berharap melalui sosialisasi ini, dapat menekan tingkat kecelakaan dan fatalitas korban kecelakaan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi