Polres Tanjung Perak Bersama Dishub & Kejari Berikan Pembinaan Ke Petugas Parkir

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Pembinaan diberikan kepada para juru parkir di wilayah Wisata Religi Ampel, Kecamatan Semampir, Jumat pagi, 26 Juli 2019 yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kota Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak.

Kegiatan yang dilaksanakan di Kelurahan Sidotopo, Jalan Arimbi ini diikuti sekitar 101 orang juru parkir yang dimulai pada pukul 08.00.

Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Sterilisasi Gereja Jelang Kebaktian Paskah

Dalam kesempatan itu hadir Kadishub Surabaya Irvan Wahyudrajad, Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yulianto dan Bapak Fadil selaku perwakilan dari Kejari Tanjung Perak.

Selain itu juga hadir Kepala Kecamatan Semampir Ibu Siti Hindun, AKP Mulyono Kanit Binmas Polsek Semampir bersama beberapa personil Babinkamtibmas dan Unit Intelkam serta beberapa anggota Satpol PP.

Saat itu disampaikan arahan kepada para juru parkir, agar mereka bekerja sesuai aturan dan juga pedoman perparkiran yang berlaku.

Baca Juga: Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Pimpin Operasi Pembubaran PKL & Penertiban Masker

Termasuk memberikan himbauan agar mereka tidak menarik biaya melebihi aturan biaya parkir yang telah ditentukan kepada pemilik kendaraan.

Dalam sambutannya, Kabag Ops Kompol Yulianto menyampaikan kepada para juru parkir, bahwa menarik biaya parkir melebihi ketentuan merupakan tindakan melawan hukum.

“Begitu pula jika tidak menyetorkan uang hasil parkir ke Dishub, ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan bisa dipidana karena melakukan korupsi,” jelasnya.

Kabag Ops menekankan agar petugas parkir tidak menarik biaya melebih aturan yang berlaku karena bisa menimbulkan masalah, termasuk konflik dengan pemilik kendaraan.

Baca Juga: Kabag Ops Polres Tanjung Perak Dampingi Kunjungan Kabid Humas Polda Jatim Ke Posko PPKM Kelurahan Perak Utara

Disamping itu juga ditekankan masalah tempat parkir yang tidak boleh berada di rambu larangan parkir.

“Carikan tempat yang kosong dan bukan di rambu larangan berhenti atau larangan parkir. Ini memang tugas dari juru pakir. Termasuk menjaga keamanan kendaran,” ungkapnya.

Sementara pihak kejaksaan menyampaikan himbauan agar karcis parkir selalu diberikan tulisan nomor polisi kendaraan yang nantinya dijadikan bukti saat kendaraan diambil. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal