Seputarperak.com- Setelah melakukan pengejaran selama lebih dari 15 hari, Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan pelaku jambret yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia.
Pelaku berinisial AR (22) ditangkap Unit Resmob Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada Sabtu malam, 27 Juli 2019.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Jambret HP
Menurut keterangan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi, saat ini pihaknya masih memburu satu teman pelaku yang buron (DPO).
“Ada satu yang buron. Tapi, kami pastikan akan segera bisa diamankan. Pelaku saat kami lakukan pemeriksaan mengaku sudah berulangkali melakukan aksi penjambretan,” ungkap Kapolres.
Dari keterangan pelaku saat diperiksa penyidik, dia biasa beroperasi di kawasan Jalan Perak Barat, Jalan Perak Timur, Jalan Kalianak, Jalan Margomulyo, Jalan Demak dan Jalan Tanjung Sadari.
Dia mengaku sudah melakukan aksi penjambretan sebanyak 14 kali, dimana yang terakhir mengakibatkan korban atas nama Sulasmi (32), perempuan warga Jalan Wonosari VII, Kecamatan Semampir meninggal dunia.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Lakukan Patroli Mobile di Malam Hari, Antisipasi Begal Motor & Balap Liar
Sulasmi menghembuskan nafas terakhirnya setelah sempat mendapat perawatan selama beberapa hari di Rumah Sakit Porth Health Centre (PHC).
Korban mengalami naas saat terjatuh dari motornya, karena berusaha mempertahankan tasnya yang dijambret oleh AR besama kawannya.
“Penjambretan terhadap korban yang akhirnya meninggal ini terjadi di Jalan Kalianak yang merupakan bagian dari wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak pada tanggal 11 Juli 2019,” jelas Kapolres.
Baca Juga: Patroli di SPBU, Polsek Asemrowo Sampaikan Pesan Waspada Aksi Jambret
Diterangkan Kapolres yang akrab disapa Agus ini, identitas pelaku diperoleh dari sebuah akun facebook.
“Kami berhasil mendapatkan fotonya, dan ini memudahkan pencarian pelaku,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi