Seputarperak.com- Pengungkapan sindikat narkoba jaringan Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang-Madura, Jawa Timur dibeber Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam konferensi pers yang digelar di Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Rabu pagi, 31 Juli 2019.
Luki yang saat itu didampingi anggota Forkopimda Jatim dan para ulama ini menyampaikan di hadapan puluhan wartawan, tentang prestasi yang diukir oleh tim Satgas Narkoba Polda Jatim bersama Polres jajaran, bea cukai dan TNI.
“Ini merupakan rangkaian penyelidikan yang telah kami lakukan sejak empat bulan lalu,” terangnya.
Tidak tanggung-tanggung, total barang bukti yang berhasil diamankan sejak Bulan Pebruari 2019 yang merupakan satu rangkaian sindikat ini mencapai 49,93 Kg narkoba jenis sabu serta 99 butir narkoba jenis pil ekstasi.
Terungkapnya kasus ini bermula dari informasi yang disampaikan pihak bea cukai ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, terkait adanya barang mencurigakan pada tanggal 13 Pebruari 2019.
Saat itu, personil Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang melakukan pengecekan, menemukan sekitar 14 Kg sabu yang telah dikemas dalam paket dan siap dikirim menuju Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang.
Kemudian tanggal 8 maret 2019, kembali Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapat informasi dari bea cukai mengenai keberadaan barang mencurigakan di paket ekspedisi tujuan Sokobanah. Kali ini jumlahnya lebih sedikit, sekitar 800 gram narkoba jenis sabu.
Berikutnya tanggal 5 dan tanggal 8 April 2019 kembali didapatkan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam drum cat dengan berat masing-masing 6 Kg dan 4 Kg.
“Setelah adanya penemuan narkoba berturut-turut itu, maka dibentuklah Satgas Narkoba Polda Jatim. Tentunya tim ini tidak berdiri sendiri. Mereka juga terus berkoordinasi dengan Polres jajara, bea cukai dan TNI,” ungkapnya.
Selanjutnya pada tanggal 9 April 2019 ditangkap seorang tersangka berinisial SH asal Kabupaten Jember dan sekaligus ditemukan 10 Kg sabu.
Lalu pada tanggal 10 April ditangkap lagi jaringan pengedar narkoba tersebut. Kali ini dua orang laki-laki, masing-masing berinisial JH dan S di Kabupaten Sampang dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 99 butir.
Penyelidikan terus meluas sampai kemudian tanggal 26 Juli 2019 ditangkap lagi perempuan berinisial N di Kabupaten Sampang dengan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 3 Kg dan terakhir ditangkap seorang laki-laki berinisial NAH di Pontianak pada tanggal 23 Juli 2019 dengan barang bukti sabu seberat 22,13 Kg.
Menurut Luki, total keseluruhan narkoba, baik sabu dan pil ekstasi, jika diuangkan mencapai Rp 74.895.000.000.
“Jadi ada lima orang tersangka yang telah dipastikan terkait jaringan narkoba Sokobanah ini,” kata Luki yang berdiri didampingi didampingi Pangdam V/ Brawijaya Mayor Jenderal TNI R. Wisnoe Prasetja Boedi.
Baca Juga: Polda Jatim Berikan Beasiswa dan Pengangkatan Orangtua Asuh Kepada 7.044 Anak Korban Covid
Lebih lanjut Luki menyampaikan barang-barang terlarang tersebut masuk ke wilayah Jawa Timur melalui jalur darat, udara dan laut.
“Semuanya barang dari Malaysia. Kemudian dikirim ke Jawa Timur lewat kota-kota besar seperti Batam, Pontianak dan Jakarta. Tapi semua itu muaranya ke satu tempat yaitu ke Desa Sokobanah, Kabupaten Sampang. Baru dari sini dikirim lagi ke daerah-daerah dan kota-kota lain,” ungkapnya.
Selain menjeratkan pasal tentang narkoba, para tersangka nantinya juga akan dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Untuk yang kami tangkap di Sampang, kami melakukan penggerebekan lewat jalur darat dan udara. Dibantu TNI memakai helikopter,” tandasnya.
Usai konferensi pers dilanjutkan pemusnahan barang bukti yang dilakukan oleh para anggota Forkopimda yang hadir. Termasuk oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antoniu Agus Rahmanto, S.I.K, Msi selaku tuan rumah dan sekaligus ketua Satgas Narkoba Polda Jatim. (hum)
Editor : Redaksi