Seputarperak.com- Sosialisasi SPKT door to door disampaikan Aiptu Hari Kurniawan, Babinkamtibmas Wonokusumo, Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak kepada warga yang berada di kantor kelurahan, Senin pagi, 5 Agustus 2019.
Kepada warga, Aiptu Hari menyampaikan mengenai program SPKT door to door yang dibuat untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus surat laporan kehilangan dokumen, seperti KTP, KK, akte kelahiran dan buku nikah.
Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terus Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Kampung-Kampung
Dengan adanya program ini, masyarakat yang hendak mengurus surat laporan kehilangan dokumen, tidak perlu lagi datang ke Polsek Semampir.
Baca Juga: Polsek Krembangan Gencar Sosialisasi SPKT Door To Door Lewat Para Babinkamtibmas
Cukup menghubungi nomor 081918600000, maka petugas operator SPKT door to door akan datang sendiri ke rumah untuk membuatkan surat laporan kehilangan dokumen yang diperlukan.
Dijelaskan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi SPKT door to door ini terus dilakukan agar semua warga di wilayahnya mengetahui dan bisa memanfaatkan program ini.
Baca Juga: Personil Polres Tanjung Perak Sosialisasikan SPKT Door To Door Ke Warga Pemukiman Jalan Pesapen
“Sampai saat ini masih banyak warga yang belum mengetahui SPKT door to door. Karena itu saat mereka kehilangan dokumen dan hendak mengurus surat, mereka masih datang ke Polsek Semampir. Padahal dengan SPKT door to door ini mereka tinggal duduk di rumah dan petugas operator akan datang sendiri,” ungkapnya. (hum)
Editor : Redaksi