Seputarperak.com- Aksi penyegelan Pasar Buah di Jalan Tanjungsari, Kecamatan Asemrowo, Selasa pagi, 6 Agustus 2019 berlangsung tertib dan lancar diikuti personil gabungan berbagai instansi terkait.
Adapun personil dan alat yang ikut dalam penyegelan yaitu 1 SSK PHH Brimob bersama 3 Unit Anti Anarki Brimob, 1 SSK Dalmas Polda Jatim, 1 Unit AWC Sat Brimob, 1 Unit AWC Dit Sabhara Polda Jatim, 167 personil Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 5 personil Kogartap III Surabaya, 30 personil Kodim 0830, 150 petugas Satpol PP, 50 petugas BPB dan Linmas, 2 pegawai DLH (Dinas Lingkungan Hidup), 1 unit PMK, 1 unit ambulance dan 15 anggota Dishub Kota Surabaya.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Kawal Home Care Vaksin di Balai RW 03 Genting Kalianak
Sebelum penyegelan berlangsung digelar apel pengamanan yang saat itu dipimpin oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Tanjung Perak Kompol Yulianto.
Apel dilaksanakan pada pukul 07.00, yang sekaligus disampaikan oleh Kompol Yulianto terkait alasan penyegelan ini dilakukan.
Menurut Kompol Yulianto, penyegelan dilakukan karena terjadi penyalagunaan ijin dimana sesuai keterangan DLH, ijin yang diterbitkan yaitu penggunaan gudang. Tetapi kemudian dialihfungsikan menjadi pasar buah.
Baca Juga: Polsek Semampir Kawal Vaksinasi di Lapangan Parkir Wisata Ampel
“Prediksi intelijen bahwa pihak pengelola pasar akan mengerahkan massa untuk melakukan perlawanan. Karena itulah kami mengantisipasinya dengan mengerahkan banyak pasukan,” ujarn Kabag Ops.
Namun ternyata pengerahan massa tidak terjadi. Situasi tetap berlangsung tertib dan kondusif, sampai dilakukan penyegelan dengan menempelkan stiker bergambar silang dan pemasangan kawat berduri.
Baca Juga: Polsek Asemrowo Kawal Penyerahan Bantuan Sembako Dari Pemkot Surabaya
Penyegelan ini dilakukan oleh Bapak Iskandar dari Satpol PP bersama DLH dan Camat Asemrowo.
Saat itu Kapolsek Asemrowo juga sempat menghadirkan pengelola pasar buah untuk diminta menandatangani berita acara penyegelan. Namun mereka menolak bertanda tangan. (hum)
Editor : Redaksi