Berkas P21, Tahanan Narkoba Dikirim ke Kantor Kejaksaan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Setelah dipastikan berkas P21 atau lengkap, para tahanan akan segera dikirim ke kantor kejaksaan, untuk diproses di pengadilan.

Hal ini pula yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba

Senin pagi, 9 Juli 2018, dua orang tersangka kasus narkoba, ZA dan AP dikawal ke kantor kejaksaan Tanjung Perak dan langsung diterima oleh jaksa penuntut umum.

Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba

Penyerahan tersangka ZA dan AP ini juga disertai penyerahan barang bukti narkoba yang telah disita sebelumnya oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan.

Diungkapkan Kapolsek Kompol Nur Suhud, penyerahan ini dilakukan, agar segera ada keputusan hukuman untuk ZA dan AP.

Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan

“Ini memang sudah prosedurnya. Tidak mungkin tahanan selamanya di Polsek. Setelah berkas lengkap atau P21, maka kami limpahkan ke kejaksaan, untuk selanjutnya disidangkan,” terangnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru