Seputarperak.com- Kasus narkoba berhasil diungkap Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dua pengguna narkoba ditangkap dan dijebloskan tahanan, untuk diproses secara hukum.
Dalam konferensi pers yang berlangsung pada Sabtu siang, 14 Juli 2018, Kanit Reskrim AKP Moch Syaifudin Jupri, SH, mewakili Kapolsek Asemrowo, Kompol Faisol Amir, memberikan pernyataan kepada wartawan.
Baca juga: Kapolri Intruksikan Seluruh Kapolda Bentuk Kampung Tangguh Narkoba
“Ada dua tersangka narkoba yang kami amankan. Masing-masing atas nama ER (33) yang berprofesi sebagai sopir dan NM (47) yang berprofesi sebagai kuli bangunan,” kata AKP Moch Syaifudin.
Kedua pria yang sama-sama beralamat di Jalan Ikan Gurami itu dibekuk Unit Reskrim pada Selasa, 28 Juni 2018.
Baca juga: Kapolsek Semampir Pimpin Penggerebekan Kawasan Peredaran Narkoba
Awalnya Polsek Asemrowo mendapatkan informasi tetang seringnya rumah salah satu tersangka digunakan berpesta narkoba jenis sabu.
“Informasi itu lalu kami telusuri, dan akhirnya kami mendapatkan kepastian. Kedua tersangka kami tangkap setelah mereka berpesta sabu,” ujarnya.
Baca juga: Satsabhara Polres Tanjung Perak Periksa Muatan Kendaraan Yang Akan Masuk Pelabuhan
Adapun barang bukti yang disita Polsek Asemrowo diantaranya yaitu narkoba jenis sabu seberat 0,43 gram yang masih terbungkus plastik klip, satu buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu, satu botol kaca, sedotan, satu buah korek api gas dan dua buah plastik klip kosong.
“Kedua tersangka kami jerat dengan pasal 112 ayat 1 dan 132 Ayat 1 UU RI No.38 tahun 2009. Saat ini untuk mengetahui darimana mereka mendapatkan sabu, masih dilakukan pendalaman,” tuturnya. (hum)
Editor : Redaksi