Seputarperak.com- Perang melawan narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Berturut-turut berhasil diamankan para pengguna, kurir maupun pengendar barang terlarang tersebut.
Yang terbaru, Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengamankan seorang kurir berinisial MFR (20), warga Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Baca juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Pria yang berprofesi sebagai driver ojek online ini diamankan di rumahnya oleh anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dibantu Polda Kalimantan Timur.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, 12 Desember 2019, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Antonius Agus Rahmanto, S.I.K, Msi mengungkapkan, bagaimana awal mulanya dilakukan penangkapan terhadap MFR.
“Awalnya tentu saja dari informasi masyarakat. Kami mendapat keterangan ada pengiriman paket narkoba jenis pil ekstasi dari Surabaya tujuan Samarinda, Kalimantan Timur lewat ekspedisi. Dan untuk mengelabuhi petugas paket tersebut dikirim bersama pakaian bekas,” jelasnya.
Saat itu anggota Satreskoba mendatangi ekspedisi JNE yang disebutkan yang beralamat di Jalan Demak, Kamis, 21 Nopember 2019.
“Disitu anggota melakukan pemeriksaan setelah berkoordinasi dengan pihak JNE. Dan ternyata memang benar, ada paket ekstasi sebanyak 200 butir. Ini merupakan ekstasi jenis baru yang dimasukkan dalam tumpukan pakaian bekas untuk mengelabuhi petugas,” terangnya.
Sesuai alamat tujuan, paket tersebut akan dikirim ke kantor JNE di Jalan A Wahab Syahrani, Kota Samarinda. Dari sini kemudian anggota Satreskoba ikut menuju Kota Samarinda untuk mencari penerima paket tersebut.
Baca juga: Satreskoba Polres Tanjung Perak Bongkar Penyelundupan Sabu 7 Kilogram Berkedok Pengiriman Kompresor
Tepatnya tanggal 23 Nopember 2019 sore, pukul 17.30, paket tersebut tiba di kantor JNE Jalan A Wahab Syahrani dan langsung diambil oleh MFR.
“Saat tersangka mengambil paket tersebut, kami bersama anggota Polda Kalimantan Timur mengikuti hingga sampai di rumah tersangka dan langsung kami lakukan penangkapan,” ujarnya.
Dari keterangan MFR, barang terlarang tersebut bukan miliknya, tetapi milik seseorang berinisial AL warga Jalan Pesut, Kota Samarinda. Dia hanya bertugas sebagai kurir dan mendapat upah setiap pengiriman sebesar Rp 750 ribu.
“Tersangka mengaku sudah dua kali menjadi kurir. Selain upah Rp 750 ribu dia juga mendapat uang makan sebesar Rp 2 juta setiap pengiriman,” kata Kapolres yang saat itu didampingi Kasat Reskoba AKP M Yasin.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Sayangnya ketika dilakukan upaya penangkapan terhadap AL, anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polda Kalimantan Timur mendapat perlawanan, sehingga AL berhasil melarikan diri.
“Karena kondisi medan yang termasuk zona merah (rawan, red), anggota Satreskoba akhirnya saya perintahkan untuk menghentikan pengejaran. Dan sampai saat ini AL masih ditetapkan sebagai DPO,” jelasnya.
Sementara MFR langsung diterbangkan menuju Surabaya dan langsung ditahan di Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk menjalani proses hukum atas perbuatannya.
“Saat ini masih terus kami dalami kasusnya. Termasuk juga mengungkap pemilik pertama barang tersebut atau distributornya. Tentu saja untuk AL tetap kami buru sampai dapat dan kami terus berkoordinasi dengan Polda Kalimantan Timur untuk menemukan keberadaan AL,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi