Seputarperak.com- Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak mengungkap kasus produksi sabu home industi di sebuah rumah di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari. Beberapa orang diamankan dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam konferensi pers yang digelar Rabu siang, 23 Desember 2020, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak yang didampingi Kasat Reskoba, AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K dan Kanit Lidik II Satreskoba Ipda Fauzi menyampaikan bagaimana awal mulanya pengungkapan kasus ini.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
“Awalnya didapat informasi dari masyarakat terkait sebuah rumah yang dikatakan menjadi tempat pesta sabu dan juga memproduksi sabu,” ujar Kapolres.
Informasi yang diterima Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.
Sampai kemudian dipastikan bahwa informasi tersebut benar dan langsung dilakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari pada tanggal 30 Nopember 2020.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Saat dilakukan penggerebekan itu didapati 3 orang berada di dalam. Mereka sedang asyik berpesta sabu.
Kemudian juga ditemukan beberapa bahan kimia dan senyawa-senyawa tertentu beserta beberapa peralatan yang digunakan untuk pembuatan sabu-sabu serta pil koplo lebih dari 200 butir.
Dari orangp-orang yang diamankan pertama kali ini terus dikembangkan hingga total didapati 6 tersangka. Masing-masing berinisial IV yang menjadi peracik dan pembuat sabu sekaligus pemilik rumah yang digrebek, SA asal Kabupaten Bangkalan yang menjadi penyandang dana, RO warga Rangkah, DI warga Tuban, M.AR warga Jalan Kapas Baru dan MO warga Bronggalan Sawah.
Dari keterangan para tersangka, mereka sudah memproduksi sabu selama 2 minggu terakhir. Rencananya mereka akan menjualnya untuk kebutuhan libur panjang Natal dan Tahun Baru.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
“Berdasarkan keterangan tersangka, sabu hasil produksi mereka belum ada yang jadi. Mereka belajar membuat dengan melihat dari internet,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya para tersangka kini diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.
“Mereka tergiur dengan keuntungan besar sehingga berusaha memproduksi sabu sendiri,” terang Kapolres. (hum)
Editor : Redaksi