Seputarperak.com- Satres Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar kasus penyelundupan narkoba jenis sabu antar negara dengan berat total sekitar 7.239 gram atau lebih dari 7 kilogram.
Dalam konferensi pers yang digelar Kamis siang, 7 Januari 2021, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH menyampaikan bahwa keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Perak.
Baca Juga: 4 Pengedar Ganja Dibekuk Satreskoba Polres Jember
Kegiatan konferensi pers ini juga dihadiri kepala Bea Cukai Tanjung Perak Bapak Aris, bersama Wakapolres Kompol Anggi Saputra Ibrahi, SH, S.I.K, MH dan Kasat Res Narkoba AKP Yadwivana Jumbo Qantasson, S.I.K.
“Awalnya kami mendapatkan informasi ada barang mencurigakan satu koli yang dikirim dari Malaysia tujuan Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur. Informasi ini datang dari Bea Cukai Tanjung Perak,” ujar Kapolres dihadapan sejumlah wartawan.
Selanjutnya pada tanggal 24 Desember 2020, Satreskoba yang mendapat informasi tersebut segera mendatangi gudang perusahaan ekspedisi di Jalan Kalianak Barat.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Gelar Konferensi Pers Pengungkapan Rumah Produksi Sabu
Saat dilakukan pengecekan terdapat sebuah kompresor yang ketika dilakukan pemeriksaan di dalamnya ditemukan beberapa kantong plastik beri sabu dengan berat total lebih dari 7 kilogram.
Untuk mengungkap kasus ini personil Satres Narkoba mengikuti kemana barang tersebut dikirim.
Sampai kemudian setelah tiba di tujuan di daerah Kabupaten Pamekasan, Madura, didapati seseorang menerima barang tersebut dari tangan petugas ekspedisi.
Mengetahui hal ini anggota Satres Narkoba langsung melakukan penangkapan dan kemudian diketahui bahwa orang yang menerima barang tersebut adalah seorang pria berinisial SR warga Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang Madura.
Baca Juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Pelatihan Teknis Fungsi Narkoba
Dari keterangan SR yang saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dia menerima barang tersebut atas suruhan NR dari Malaysia.
SR mengaku melakukan pekerjaan ini bersama saudaranya yang berinisial HV yang saat ini telah ditetapkan sebagai DPO.
“Dari pengakuan tersangka dia dijanjikan akan menerima imbalan sebesar Rp 20 juta setelah menerima barang tersebut. Tapi kemudian keburu kami amankan. Pengakuan tersangka dia baru sekali ini,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi