Seputarperak.com- Alasan ekonomi membuat pasangan suami istri berikut ini nekat melakukan pencurian di mini market Indomaret Jalan Kedung Cowek, Kecamatan Kenjeran, Surabaya.
Beberapa kali pencurian telah dilakukan oleh pria berinisial NA (37) warga asal Sampang, Madura, yang indekos di Jalan Pandegiling, Surabaya. Dia bersama istrinya kompak mencuri susu, untuk kemudian dijual kepada orang yang mau membelinya.
Baca juga: Pemuda Buntung Curi 2 Laptop, Terungkap Lewat CCTV
Setelah beberapa kali berhasil, nasib NA akhirnya apes. Dia kepergok saat melakukan pencurian susu di mini market Indomaret Jalan Kedung Cowek, pada Selasa siang, 24 Juli 2018.
Saat itu, NA yang telah mengambil beberapa susu formula kemasan berbagai merk, ketahuan ketika melewati tempat kasir dan bermaksud keluar menemui istrinya yang tengah menunggu di parkiran.
NA pun akhirnya ditangkap dan digeledah oleh para karyawan Indomaret Kedung Cowek, hingga akhirnya ditemukan sejumlah susu formula berbagai merk di dalam jaketnya.
Setelah aksi NA ketahuan, istrinya memilih kabur meninggalkan lokasi dengan menggunakan motor. Sementara NA sendiri saat itu langsung diserahkan ke Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Laksanakan Upaya Harkamtibmas, Polsek Asemrowo Gelar Patroli Malam Setiap Hari
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol H Sucipto, NA sudah berulangkali melakukan pencurian di mini market. Diantaranya yang pernah disatroni adalah mini market Indomaret dan Alfamart di Jalan Kusuma Bangsa serta Alafamart di Jalan Kedung Cowek.
“Pencurian ini dilakukan tersangka bersama istrinya yang sekarang masih buron. Modusnya, tersangka NA yang masuk untuk mencuri, sementara istrinya menunggu di luar dengan kantong plastik untuk tempat susu hasil curian. Namun, saat kejadian tersangka ditangkap, istrinya kabur dan meninggalkan barang-barang hasil curian itu di parkiran,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang disita total sebanyak 15 kardus susu formula. Diantaranya merk Dancow, Child Kid, Lactogen.
Baca juga: Polsek Kenjeran Amankan Pelaku Pencurian HP Milik Anak Kos
“Untuk barang bukti sudah kami amankan. Sedangkan tersangka kami tahan dengan jeratan pasal 363 KUHP, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” terang Kompol H Sucipto. (hum)
Editor : Redaksi