Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) dilakukan Aiptu Made Suarthana, Babinkamtibmas Bongkaran, Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa pagi, 28 April 2020.
Sosialisasi ini disampaikan Aiptu Made yang didampingi Babinsa Koramil Pabean Cantikan kepada warga Jalan Karet, Jalan Kembang Jepun, Jalan Coklat dan Jalan Slompretan.
Baca juga: Babinkamtibmas Sidotopo Sosialisasikan Pelaksanaan PSBB
Saat itu kepada warga, termasuk juga para pemilik toko, disampaikan tentang pemberlakuan jam malam.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Krembangan Sampaikan Himbauan Protokol Kesehatan & Rencana Pelaksanaan PSBB
Dimana sesuai peraturan walikota dalam PSBB, kegiatan masyarakat dibatasi hanya sampai pukul 21.00. Setelah itu masyarakat diminta untuk tidak keluar dari rumah, begitu juga toko-toko diminta sudah menutup total usahanya.
Menurut Kapolsek Pabean Cantikan, Kompol Mellysa Amalia, SH, S.I.K, sosialisasi ini disampaikan agar masyarakat memahami dan mematuhi aturan PSBB.
“Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini tidak ada masyarakat yang melanggar. Termasuk perihal jam malam yang diberlakukan dalam PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi