Seputarperak.com- Satlantas Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil mengamankan 7 travel gelap yang beroperasi ditengah pemberlakuan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di Surabaya Raya, Rabu, 13 Mei 2020.
Ketujuh travel gelap tersebut masing-masing berjenis mobil elf atau minibus. Para pengemudi langsung diamankan bersama kendaraan yang mereka bawa itu ke Pos Lantas Palmboom, Jalan Perak Timur.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
“Masing-masing mobil elf ini membawa penumpang. Mereka hendak masuk ke wilayah Surabaya Raya yang telah diberlakukan PSBB,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum saat dikonfirmasi terkait penangkapan ini.
Travel gelap tersebut diamankan di dua lokasi berbeda. Masing-masing di Pospam Operasi Ketupat Semeru 2020 di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
“Ada yang kami amankan di Pospam Jalan Laksda M Nasir dan ada juga yang di Pospam Suramadu. Para pelaku atau driver ini masing-masing akan kami jerat sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ganis.
Adapun pasal yang dilanggar dalam hal ini yaitu pasal 308 huruf C tentang pelanggaran ijin trayek angkutan umum serta pasal 173 ayat 1 huruf a yang membahas ijin penyelenggaraan angkutan orang.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
Sementara, terkait penumpang travel gelap tersebut, Kapolres menyampaikan telah memberikan himbauan untuk kembali ke tempat asal mereka.
“Karena sekarang ini masih diberlakukan PSBB, tentunya ada syarat-syarat bilamana seseorang bisa masuk. Diantaranya yaitu harus dilengkapi ijin dan surat keterangan bebas Covid-19. Namun, para penumpang ini tidak memilikinya, sehingga mereka tetap kami arahkan untuk kembali,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi