Seputarperak.com- Untuk menegakkan aturan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), Polsek Asemrowo, Polres Pelabuhan Tanjung Perak gencar melaksanakan patroli dan penertiban di warung kopi (Warkop) di wilayahnya.
Seperti kegiatan yang dilakukan Rabu malam, 13 Mei 2020 yang dipimpin Iptu Yaji, Kanit Intelkam Polsek Asemrowo dan diikuti sejumlah anggota piket fungsi.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Kegiatan yang dimulai pukul 22.00 ini diantaranya dilakukan di Warkop Nusantara Jalan Tambak Mayor, yang saat itu sedang ramai pengunjung.
Saat itu kepada para pengunjung Warkop diperintahkan untuk segera meninggalkan lokasi, karena mereka telah melanggar aturan PSBB.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Mereka juga diberikan surat teguran sebagai salah satu bentuk sanksi terhadap pelanggar PSBB.
Tidak hanya itu saja. Pemilik dan penjaga Warkop juga diperintahkan segera menutup usahanya karena telah melampaui batas jam malam yang dimulai pukul 21.00.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
Diterangkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, kegiatan patroli di Warkop ini merupakan bagian dari pelaksanaan aturan PSBB yang bertujuan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 atau virus corona.
“Banyak masyarakat yang masih melakukan pelanggaran PSBB. Mereka keluyuran dan berkerumum bahkan sampai malam hari. Ini tentunya membuat kami prihatin. Padahal penerapan PSBB ini untuk kepentingan kita bersama, agar wabah virus corona cepat berakhir,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi