Seputarperak.com- Penyekatan dan pengaturan kendaran bermotor dilakukan anggota Pospam Suramadu, Jalan H.M Noer, Kamis, 14 Mei 2020.
Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diberlakukan di wilayah Surabaya Raya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Penyekatan dan pengaturan dilakukan pada semua jenis kendaraan. Baik sepeda motor, mobil pribadi dan kendaraan niaga seperti pickup dan mobil box.
Saat itu para pengemudi dan penumpang dilakukan pemeriksaan suhu badan, dilanjutkan dengan menanyakan tujuan mereka.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Bagi yang tidak sesuai aturan PSBB diminta putar balik dan tidak mendapat ijin untuk melanjutkan perjalanan.
Hal ini tidak hanya berlaku untuk kendaraan yang hendak masuk ke wilayah Surabaya, tapi juga yang akan keluar menuju Madura.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
Menurut Wakapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Kompol Ahmad Faisol Amir, S.I.K, M.Si, penyekatan dan pengaturan ini dilakukan di sejumlah titik yang menjadi kawasan perbatasan antara Surabaya dan kota lain.
“Termasuk wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Perak ini yang merupakan kawasan perbatasan dengan kota lain. Ada beberapa titik check point yang kami jaga dengan serius. Diantaranya Pospam Suramadu,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi