Seputarperak.com- Polsek Kenjeran, Polres Pelabuhan Tanjung Perak melaksanakan kegiatan patroli di sejumlah warung kopi (Warkop) dan cafe di wilayahnya, Minggu malam, 17 Mei 2020.
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) guna memutus rantai penyebaran virus corona.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Penandatanganan Komitmen Bersama 3 Kepala Daerah
Adapun Warkop yang menjadi sasaran diantaranya Warkop Verde 1927 Jalan HM. Noer, Warkop Wak Jalan Kedung Cowek dan Cafe MU di Jalan Kedung Cowek.
Dalam kegiatan patroli ini, personil Polsek Kenjeran membubarkan para pengunjung Warkop dan sekaligus memerintahkan pemilik atau penjaga Warkop untuk segera menutup tempat usahanya, karena waktu sudah melewati jam malam.
Baca juga: Hari Terakhir PSBB, Polres Tanjung Perak Tetap Gelar Patroli Skala Besar di Warkop & Cafe
Saat itu terdapat 40 orang pengunjung Warkop yang dilakukan pendataan dan diberikan pembinaan terkait pelanggaran PSBB.
Menurut Kapolsek Kenjeran, Kompol Esti Setija Oetami, SH, kegiatan patroli ini dilakukan rutin setiap hari agar hasil PSBB benar-benar maksimal.
Baca juga: Panit Binmas Polsek Asemrowo Tekankan Protokol Pencegahan Covid-19 Ke Takmir Masjid
“Masih banyak masyarakat yang tidak memahami tujuan pemberlakuan PSBB ini. Ada saja yang masih nongkrong hingga larut malam. Padahal itu melanggar aturan PSBB,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi