Seputarperak.com- Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH memberikan pernyataan terkait empat tersangka kasus pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Kecamatan Semampir beberapa waktu lalu.
Pada konferensi pers yang digelar Selasa siang, 23 Juni 2020, Kapolres menyampaikan dihadapan wartawan bahwa empat orang tersangka pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 tersebut saat ini telah menjalani rapid tes.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
“Hari ini mereka rapid tes di Puskesmas Pegirian. Hasilnya sudah keluar yaitu reaktif. Dan selanjutnya mereka akan menjalani swap tes di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim,” kata Ganis.
Empat orang tersebut adalah satu keluarga. Masing-masing berinisial MI (28), MA (25), MK (23) dan MB (22). Semuanya warga Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir.
Mereka sebelumnya dikabarkan mengambil paksa anggota keluarganya yang telah dinyatakan meninggal karena Covid-19 di Rumah Sakit Paru, Jalan Karang Tembok.
“Ini masih proses swab tes. Kita tunggu hasilnya. Nantinya setelah swab mereka akan dikarantina. Kalau hasilnya positif Covid-19 tentunya akan dikarantina lagi lebih lama,” terangnya.
Saat ditanya terkait kasus pengambilan paksa jasad pasien Covid-19 yang dilakukan keempat tersangka tersebut, Ganis menyampaikan bahwa proses hukum tetap akan berjalan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
“Kasus tetap berjalan, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara karena perbuatannya mengambil paksa jenazah covid-19,” jelasnya.
Lebih jauh Ganis yang didampingi tim medis Rumah Sakit Paru mengungkapkan, apa yang terjadi ini semoga menjadi pelajaran bagi masyarakat, agar tidak melanggar aturan pemerintah. Termasuk protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
“Pengambilan paksa pasien meninggal karena Covid-19 ini tentunya sangat rentan terjadi penyebaran. Ini menjadi bukti bagi kita semua. Yang pasti hal seperti ini akan merugikan diri sendiri, keluarga dan orang-orang yang ada di sekitar kita,” ungkapnya.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Sementara itu, Direktur Rumah Sakit Paru Surabaya Dyah Retno A Puspitorini yang ikut mendampingi AKBP Ganis menyatakan, jenazah positif Covid-19 masih bisa menularkan virus.
Oleh karena itu dia meminta masyarakat untuk mengikuti protokol kesehatan terkait dengan pemakaman jenazah Covid-19.
“Menurut WHO jenazah positif masih bisa menularkan virus karena virus masuh hidup hingga sembilan hari. Bisa menular melalui cairan yang keluar dari jenazah tersebut. Jadi, mohon serahkan ke kami untuk penanganannya,” kata Dyah. (hum)
Editor : Redaksi