Polsek Asemrowo Sosialisasi Penerapan Perwali Nomor 33 Tahun 2020 Ke Warung & Pertokoan

seputarperak.com

Seputarperak.com- Sosialisasi penerapan Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilakukan anggota Polsek Asemrowo bersama instansi samping, Kamis malam, 23 Juli 2020.

Sosialisasi ini dilakukan di pertokoan, warung makan, warung kopi (Warkop), café, termasuk juga mini market.

Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur

Para pemilik tempat usaha tersebut diminta untuk tutup paling malam pukul 22.00, dan baru boleh kembali buka setelah pukul 05.00.

Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Sejumlah Warkop

Hal ini sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru, untuk mempercepat penanganan Pandemi Covid-19.

Diungkapkan Kapolsek Asemrowo, AKP Hari Kurniawan, sosialisasi ini disampaikan sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona di masyarakat.

Baca juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Bersama Kelurahan & Babinsa, Sampaikan Aturan Jam Malam Ke PKL

“Kami akan terus melakukan sosialisasi ini setiap hari, agar semua masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polsek Asemrowo mengetahui dan tidak sampai melakukan pelanggaran,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

Berita Polsek
Berita Terpopuler
Berita Terbaru