Polsek Semampir Lakukan Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur

avatar seputarperak.com

Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan atau penertiban masker dilaksanakan Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu pagi, 14 Oktober 2020 di depan Hotel Quds Royal.

Pelaksanaan operasi yang dimulai pada pukul 08.00 ini merupakan wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan, serta Perda nomor 2 tahun 2020 dan Pergub Trantibum Jatim nomor 53 tahun 2020 tentang sanksi pelanggar protokol kesehatan.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Gelar Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Bersama Personil Gabungan di Jalan Tanjungsari

Selain itu kegiatan ini juga sekaligus implementasi Perwali nomor 33 tahun 2020 mengenai protokol kesehatan sebagai tatanan kehidupan baru.

Untuk personil yang dilibatkan terdiri dari 5 anggota Polsek Semampir, 3 anggtoa Koramil Semampir, 10 staf Kecamatan Semampir, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Semampir serta kepala Kelurahan Ampel.

Baca Juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya

Adapun sasaran operasi yakni para pengguna jalan. Baik pejalan kaki, pengendara sepeda motor maupun pengendara mobil.      

Saat itu didapti 7 orang yang tidak menggunakan masker. Dimana 4 orang diantaranya dijatuhi penyitaan KTP dan dibawa ke Puskesmas Sawahpulo untuk menjalani swab tes. Sementara 3 orang dilakukan diberikan sanksi menyapu lokasi sekitar.

Baca Juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak

Diterangkan Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan rutin setiap hari dengan tujuan agar dapat memutus rantai penyebaran Covid-19.

“Melalui kegiatan ini kami berharap masyarakat disiplin memakai masker sehingga rantai penyebaran Covid-19,” ujarnya. (hum)

Editor : Redaksi

seputarperak.com horizontal

Berita Lainnya

seputarperak.com horizontal