Seputarperak.com- Sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 dilaksanakan personil Polsek Semampir bersama Sapol PP di warung kopi (Warkop) Giras Mbah Sangkil di Jalan Bulaksari, Kelurahan Wonokusumo, Jumat malam, 24 Juli 2020.
Saat itu pemilik Warkop diingatkan agar tidak buka hingga larut malam dan batas waktu buka dibatasi hanya sampai pukul 22.00 sesuai Perwali nomor 33 Tahun 2020 tentang Tatanan Normal Baru.
Baca juga: Polsek Semampir Lakukan Operasi Penertiban Masker di Jalan KH Mas Mansyur
Disamping menyosialisasikan Perwali, dalam kegiatan ini juga dilakukan penindakan terhadap pengunjung yang tidak menggunakan masker sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Baca juga: Polsek Kenjeran Gelar Operasi Penertiban Masker Bersama Satpol PP di Sejumlah Warkop
Beberapa pengunjung Warkop yang kedapatan tidak memakai masker diberikan sanksi disiplin dan diperingatkan agar tidak mengulangi lagi keluyuran tanpa masker.
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, sosialisasi Perwali nomor 33 Tahun 2020 ini rutin dilakukan setiap malam bersama instansi samping.
Baca juga: Babinkamtibmas Nyamplungan Bersama Kelurahan & Babinsa, Sampaikan Aturan Jam Malam Ke PKL
“Para personil menyebar ke berbagai tempat. Terutama di Warkop, warung makan dan pertokoan,” jelasnya. (hum)
Editor : Redaksi