Seputarperak.com- Perang melawan narkoba terus dilakukan Polres Pelabuhan Tanjung Perak dan Polsek-Polsek jajaran. Berturut-turut pengguna, pengedar dan bandar narkoba dijebloskan penjara.
Seperti yang disampaikan Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum, S.Si, MH dalam konferensi pers yang digelar Senin pagi, 7 September 2020.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Hadiri Soft Launching Medical Tourism di Balai Kota Surabaya
Saat itu puluhan tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dihadirkan dihadapan wartawan.
“Ini adalah hasil operasi penangkapan yang kami lakukan pada tanggal 24 Agustus sampai tanggal 4 September 2020,” ujarnya.
Pada konferensi pers ini dihadirkan sebanyak 46 orang tersangka. Satu diantaranya perempuan.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Berikan Piagam Penghargaan Kepada Belasan Tenaga Medis & Relawan
Adapun barang bukti yang disita masing-masing 8.533,64 gram sabu, ekstasi 2 butir dan pil double L sebanyak 50 butir.
“Para pelaku ini terdiri dari 17 orang pengguna dan 29 orang pengedar. Tentunya masih ada beberapa lagi yang sedang kami buru dan daftarnya sudah kami dapatkan,” jelas Kapolres.
Baca juga: Kapolres Tanjung Perak Pimpin Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus Selama 6 Pekan
Untuk pasal yang dijeratkan masing-masing pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo pasal 132 ayat 2 KUHP dan undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kami tidak akan kompromi dengan pelaku penyalahgunaan narkoba. Dan kami serukan kepada masyarakat, laporkan jika ada penyelahgunaan narkoba di lingkungannya,” ujarnya. (hum)
Editor : Redaksi