Seputarperak.com- Operasi yustisi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 digelar Polsek Semampir, Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama instansi samping, Rabu pagi, 16 September 2020.
Operasi yustisi ini dilaksanakan sebagai implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan Pergub nomor 53 tahun 2020 serta Perda Transtibum Jatim nomor 2 tahun 2020 tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan .
Turut serta dalam kegiatan ini Kapolsek Semampir Kompol Aryanto Agus, Camat Semampir Ibu Siti Hindun, kepala Kelurahan Wonokusumo dan personil gabungan Polsek Semampir, Koramil serta Satpol PP dan Linmas.
Lokasi operasi yustisi protokol kesehatan ini berada di Jalan Wonokusumo dengan sasaran para pejalan kaki, pengendara sepeda angin, sepeda motor dan mobil.
Baca juga: Polsek Asemrowo Bareng Satpol PP Laksanakan Operasi Masker, Sasar Pengendara di Jalan Asem Raya
Dalam kegiatan tersebut ditemukan sebanyak 30 orang melakukan pelanggaran. Mulai tidak memakai masker sama sekali dan memakai masker tapi dengan posisi yang tidak pada tempatnya.
Dari 30 pelanggar tersebut dilakukan sidang di tempat. Dimana 28 diantaranya dijatuhi sanksi administrasi dan 2 lainnya sanksi disiplin dengan cara push up.
Baca juga: Polsek Krembangan Bareng Personil Gabungan Gelar Operasi Masker di Jalan Demak
Menurut Kapolsek Semampir, Kompol Aryanto Agus, kegiatan operasi yustisi protokol kesehatan ini dilaksanakan sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dalam memakai masker.
“Harapan kami masyarakat menjadi semakin disiplin memakai masker, sehingga rantai penyebaran Covid-19 dapat diputuskan,” terangnya. (hum)
Editor : Redaksi